Analisis Konseling Resiprokal untuk Meningkatkan Sensitifitas Gender Pada Pasangan Suami Istri

(Kajian Bimbingan Konseling Islam Faqihuddin Abdul Kodir)

Authors

  • Agus Santoso UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Rafi Fauzan Al Baqi UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.29080/jbki.2017.7.2.137-152

Keywords:

Islamic counseling guidance;, reciprocal counseling;, gender sensitivity

Abstract

This research is motivated by an annual record conducted by the National Commission on Violence Against Women from 2005 to 2009 which illustrates a significant increase each year. Starting from this fact, it is necessary to protect women and prevent domestic violence through counseling guidance. This research method is a qualitative method that aims at exploration and verification. In this study data were obtained through interviews, documentation, observation, and counseling. Presentation and analysis of data is done by descriptive analytic. The study concluded that the counseling guidance conducted by Faqihuddin Abdul Kodir was relevant to the foundation and principles of Islamic counseling guidance. Then found the basic concept of counseling is; a) marriage as a contract of authority not a contract of ownership, b) relationships are built with the aim of creating mutual prosperity and avoiding harm, c) good relations and reciprocal relations. The counseling model used is to use a gender equality paradigm, goal-oriented, reciprocal relations between partners, and flexible interactions between counselor and client. The counseling process is carried out by mediating counselees who have differences in child care patterns and relationship mismatches. Interventions were conducted with counseling interviews using guidelines developed in accordance with framing techniques. Until the results reciprocal counseling to increase gender sensitivity in married couples succeeded effectively.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Sattar, “Batas Kepatuhan Istri terhadap Suami”, dalam Sri Suhandjati Sukri (ed), Bias Jender dalam Pemahaman Islam (Yogyakarta: Gama Media, 2002)

Agus Santoso, Keterampilan Komunikasi Konseling (Surabaya: Laboratorium Bimbingan dan Konseling Islam, 2010)

American Counseling Association (ACA) Code of Ethics (America: The America Counseling Association, 2014)

Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: MQS Publishing, 2010)

Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: MQS Publishing, 2010)

Enung Asmaya, “Implementasi Agama dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah”, Komunika: Jurnal Dakwah Dakwah & Komunikasi, Vol.6, No.1, Januari-Juni 2012

Faqihuddin Abdul Kodir, Ia Ada, Tumbuh, dan Hidup dalam Diriku. Dokumen pribadi milik penulis

Fuad Faizi, Pemahaman Sosial Transformatif, Jurnal Holistik Vol 13 Nomor 02, Desember 2012/1434 H

G. Widiartana, Ide Keadilan Restoratif pada Kebijakan Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Hukum Pidana (Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2011)

Imam Syaukani, “Pengarusutamaan Gender dan Pembinaan Keluarga Sakinah di Pedesaan”, Harmoni: Jurnal Multikurtural & Multireligius, IX, No. 33, Januari-Maret 2010

Kompas, Catatan Tahunan Komnas Perempuan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2005 (8 Maret, 2006)

Kompas, Keadilan Gender (1 Agustus, 2006)

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2011)

Nabila Basalama, “Tidak Dapat Menjalankan Kewajiban Hubungan Intim Suami Istri Menyebabkan Perceraian Menurut Hukum Islam”, Lex et Societatis, 1 (Januari, 2013)

Nasarudin Umar, “Teologi Reproduksi”, dalam Sri Suhandjati Sukri (ed), Bias Jender dalam Pemahaman Islam (Yogyakarta: Gama Media, 2002)

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Pasal 1 Ayat (3).

Pius Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arloka, 2001)

Ratna Saptari dan Brigitte Holzner, Perempuan, Kerja, dan Perubahan Sosial; Sebuah Pengantar Studi Perempuan (Jakarta: Yayasan Kalyanamitra, 1997)

Sigit Sanyata, Gender Aware Therapy (Gat) : Teknik Konseling Berperspektif Gender, Makalah Disajikan pada Prosiding Seminar Dan Workshop Internasional “Contemporary And Creative Counseling Techniques: How To Improve Your Counseling Skills, And To Be More Creative In Counseling Sessions”. SPs UPI. 2011.

Tapi Omas Ihromi, “Resistensi dan Dukungan Terhadap Keadilan dan Kesetaraan Gender” dalam Sulistyowati Irianto dan Achi Sudiartiluhulima (ed), Kisah Perjalanan Panjang Konvensi Wanita di Indonesia (Jakarta: Yayasan Obor, 2001)

Yayasan Fahmina adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didirikan pada tahun 2000 di Cirebon. Pendiri organisasi tersebut adalah Husein Muhammad, Affandi Mochtar, Marzuki Wahid, dan Faqihuddin Abdul Kodir. Visi dari instansi yang juga menaungi Institut Studi Islam Fahmina tersebut memiliki visi “terwujudnya tatanan sosial dan masyarakat yang kritis, terbuka, bermartabat, dan berkeadilan berbasis Islam pesantren”. Selengkapnya lihat Lies Marcoes Natsir, Peta Gerakan Perempuan Islam Pasca Orde Baru (Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina, 2012)

Downloads

Published

2017-12-01

How to Cite

Santoso, A., & Baqi, R. F. A. (2017). Analisis Konseling Resiprokal untuk Meningkatkan Sensitifitas Gender Pada Pasangan Suami Istri : (Kajian Bimbingan Konseling Islam Faqihuddin Abdul Kodir) . Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 7(2), 137–152. https://doi.org/10.29080/jbki.2017.7.2.137-152

Issue

Section

Articles